Ia menuturkan, perusahaan yang didirikan Indomobil tersebut, merupakan usaha yang berkaitan dengan limbah berbahaya. Seperti oli dan jenis bahan bakar lainnya, kata dia, telah masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Kami juga kan harus lihat upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL). Kami tidak sembarangan untuk kami keluarkan izin," ujarnya. (Rizki Putri/SJ)*