Komnas Perlindungan Anak Banten Soroti Penghentian Kasus Pencabulan Anak di Pandeglang

- 18 Februari 2023, 06:55 WIB
Ilustrasi adegan anak dibawah umur menghindari pelaku pencabulan/pixabay.com/id/users/noupload-2404633
Ilustrasi adegan anak dibawah umur menghindari pelaku pencabulan/pixabay.com/id/users/noupload-2404633 /

KABAR BANTEN - Komisi Perlindungan Anak Banten atau Komnas PA Banten ikut menyoroti penghentian kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Majasari, Pandeglang, pada Rabu 28 Desember 2022 lalu.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Banten Hendry Gunawan mengaku, bahwa pihaknya sangat menyayangkan penghentian kasus pencabulan anak di Pandeglang tersebut. Terlebih, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu diduga dilakukan oleh paman kandungnya.

Menurut Gunawan, tidak ada ruang perdamaian atau restorative justice bagi pelaku pencabulan dengan korban anak.

"Perlu dicek kembali apakah ada kemungkinan paksaan, ancaman, atau bahkan transaksional yang terindikasi sebagai bentuk eksploitasi dalam proses perdamaian terhadap korban dan keluarganya, apalagi saat ini korban sedang hamil 9 bulan," kata Hendry Gunawan kepada Kabar Banten, Jumat 17 Februari 2023.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Anggota DPRD Pandeglang, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara ke Penyidik

Dijelaskan Gunawan, penanganan perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

Dimana dalam pasal 81 dan 82 disebutkan bahwa tindakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

Kemudian, apabila tindakan ini dilakukan oleh orang terdekat seperti orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari 1 orang secara bersama-sama. Maka, pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.

Gunawan mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa atau delik murni, artinya pelaku dapat dituntut secara pidana oleh negara meskipun tidak ada laporan atau pengaduan dari korban atau pihak lain, pelaku pencabulan tetap dapat dipidana meskipun korban telah berdamai dengan pelaku dan proses hukum tetap berlanjut walaupun pihak korban telah memaafkan perbuatan pelaku.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah