Pemkot Serang Didesak Tutup Hiburan Malam

- 15 Juli 2020, 14:45 WIB

SERANG, (KB).- Desakan agar tempat hiburan malam kembali mencuat. Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menutup hiburan malam, menyusul peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang sudah disahkan enam bulan lalu.

 

Ketua umum Hamas Busairi mengatakan, Perda PUK disahkan pada 19 Desember 2019 lalu, kemudian dalam pasal 63 point b mengamanatkan bahwa setelah 6 bulan disahkannya perda PUK, maka seluruh hiburan dan rekreasi diluar yang diperbolehkan oleh Perda PUK wajib menghentikan usahanya.

 

"Sudah 6 bulan setelah disahkannya perda PUK, nampaknya amanat perda tersebut tidak di indahkan oleh para pengusaha hiburan malam. Buktinya sampai pada saat ini masih terdapat tempat hiburan malam yang tetap beroperasi seperti biasanya, di perparah di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini," kata Busairi, Selasa (14/7/2020).

 

Pada pasal 62 point (1), ucap dia, ditegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 46, pasal 47 dan pasal 48 dipidana dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan atau pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

 

"Sudah jelas, artinya kalau masuk ke ranah hukum ini sudah bisa ditindak dan di hukum, karena telah melanggar perda tersebut dari jangka waktu yang sudah di berikan selama kurun waktu 6 bulan tertanggal 19 desember 2019 sampai pada hari ini tertanggal 14 juli 2020," ucap dia.

 

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah