Ditangkap Polisi Karena Diduga Lakukan Perbuatan Bejat, Pria di Pandeglang Ngaku Bisa Gandakan Uang

- 21 Februari 2023, 17:46 WIB
Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan bejat pada seorang gadis dan mengaku bisa gandakan uang.
Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan bejat pada seorang gadis dan mengaku bisa gandakan uang. /Kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang

KABAR BANTEN - Selain diduga melakukan perbuatan bejat mencabuli seorang gadis berinisial SI (20), seorang pria di Pandeglang berinisial NR (30) yang berprofesi sebagai dukun juga mengaku bisa menggandakan uang.

 

"Dukun tersebut sudah membuat gaduh, dia menciptakan sebuah skenario yang mana keluarga saya diiming-imingi penggandaan uang," kata Usup yang merupakan keluarga korban, saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Selasa 21 Februari 2023.

Usup berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus dugaan perbuatan bejat tersebut secara maksimal, dan pelaku dapat dihukum dengan hukuman yang setimpal.

"Saya berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menghukum diduga pelaku seberat-beratnya,"ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Perbuatan Bejat Sebanyak 50 Kali, Pria di Kabupaten Pandeglang Terancam 12 Tahun Penjara

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pandeglang telah mengamankan seorang pria di Pandeglang berinisial NR (30) yang berprofesi sebagai dukun.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, NR (30) diamankan petugas lantaran diduga telah melakukan perbuatan bejat pencabulan sebanyak 50 kali terhadap seorang gadis berinisial SI (20), di Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang dukun berinisial NR (30) yang diduga telah mencabuli SI (20) sebanyak 50 kali.

"Betul, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang waktu hari Sabtu kemarin,"kata Shilton kepada awak media, Senin 20 Februari 2023.

Dikatakan Shilton, sebelumnya pelaku dan korban bertemu di kediaman pamannya pada bulan Maret tahun 2022 lalu. Saat itu pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit paman korban secara alternatif.

"Sehari setelah pertemuan itu, pelaku melancarkan modus atau bujuk rayu terhadap korban dengan cara memberitahu korban, apabila pamannya ingin sembuh maka korban harus menjalani ritual di rumah pelaku," ungkapnya.

 

"Selain itu, korban juga dijanjikan bakal mendapat uang gaib sebesar Rp2 miliar dari pelaku dengan syarat harus berhubungan badan," sambungnya.

Dijelaskan Shilton, seiring berjalannya waktu korban yang awalnya mempercayai pelaku, sudah mulai curiga lantaran pamannya tidak kunjung sembuh dan uang gaib yang dijanjikan pun tak kunjung didapat.

"Korban ada upaya untuk kabur dari rumah pelaku, karena ada ancaman dari pelaku akhirnya korban mengurungkan niat untuk kabur. Sampai pada tanggal 17 Februari 2023, korban memberanikan diri kabur dari rumah pelaku ke rumah kedua orang tuanya," jelasnya.

Lebih lanjut Shilton menyampaikan, bahwa atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 6 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 289 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah