Diduga Lakukan Perbuatan Bejat Sebanyak 50 Kali, Pria di Kabupaten Pandeglang Terancam 12 Tahun Penjara

- 20 Februari 2023, 18:44 WIB
Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Pandeglang ditangkap petugas Polres Pandeglang karena diduga melakukan perbuatan bejat pada seorang gadis.
Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Pandeglang ditangkap petugas Polres Pandeglang karena diduga melakukan perbuatan bejat pada seorang gadis. /Kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang

KABAR BANTEN - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pandeglang telah mengamankan seorang pria berinisial NR (30) yang berprofesi sebagai dukun di Kabupaten Pandeglang karena diduga melakukan perbuatan bejat.

 

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, NR diamankan petugas Polres Pandeglang lantaran diduga telah melakukan perbuatan bejat melakukan pencabulan sebanyak 50 kali terhadap seorang gadis berinisial SI (20) di Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang dukun di Kabupaten Pandeglang berinisial NR (30) yang diduga telah melakukan perbuatan bejat mencabuli SI (20) sebanyak 50 kali.

"Betul, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang waktu hari Sabtu kemarin," kata Shilton kepada awak media, Senin 20 Februari 2023.

Baca Juga: Kejari Pandeglang Tunggu Pelimpahan Tahap 2 Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Anggota DPRD Pandeglang

Dikatakan Shilton, sebelumnya pelaku dan korban bertemu di kediaman pamannya pada bulan Maret tahun 2022 lalu. Saat itu pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit paman korban secara alternatif.

"Sehari setelah pertemuan itu, pelaku melancarkan modus atau bujuk rayu terhadap korban dengan cara memberitahu korban, apabila pamannya ingin sembuh maka korban harus menjalani ritual di rumah pelaku,"ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah