"Sangat menyangkan atas apa yang di lakukan pelaku pencabulan yang seharusnya dia itu menjaga amanah yang di bebankan Allah SWT yaitu amanah atau wasiat Taqwa selain dari amanah orang tua santri untuk dijaga dan diberi pendidikan agama," katanya.
Atas terjadinya peristiwa ini, Khudori Yusuf mengajak kepada semua pihak untuk menjaga ketulusan, serta kemurnian lembaga pendidikan agar tidak terjadi peristiwa serupa di kedepannya.
"Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejat itu. Stop menyebarluaskan berita buruk ini, dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini karena kasihan kepada anak yang telah menjadi korban" ucapnya.
Baca Juga: Deretan Anggota DPRD Banten Dapil Cilegon dari Masa ke Masa, Siapa Berpeluang di Pileg 2024?
Ia mengatakan, dalam masalah sanksi MUI menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani. Ia juga mendorong lembaga hukum untuk memberikan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan oknum pimpinan ponpes di Tanara melakukan pencabulan terhadap lima orang santriwati. Pelaku berinisial MJN (60) telah diamankan pihak Polres Serang di rumah istri pertamanya.
Sementara para santriwati korban dugaan pencabulan akan mendapatkan pendampingan dari KPA Kabupaten Serang. ***