KABAR BANTEN - Aksi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pimpinan Pondok pesantren atau ponpes di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang disoroti oleh berbagai pihak.
Kali ini kecaman datang dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Serang yang menilai aksi tersebut telah menciderai ketulusan lembaga pendidikan untuk mendidik.
Bahkan MUI Kabupaten Serang mendesak Kementrian Agama atau Kemenag Kabupaten Serang untuk mencabut izin ponpes tersebut.
Baca Juga: Jurusan Sepi Peminat dan Daya Tampung Untirta, Rekomendasi SNBT 2023
Ketua MUI Kabupaten Serang, TB. A. Khudori Yusuf mendesak kepada Kementrian Agama atau Kemenag Kabupaten Serang segera mencabut izin operasional Ponpes yang oknum pimpinannya mencabuli santriwati.
Pencabutan perlu dilakukan karena oknum pimpinan ponpes tersebut telah merusak masa depan para santriwati yang menjadi korban pencabulan. Selain itu juga mempermalukan citra baik pondok pesantren.
"Karena jika benar dugaan pencabulan itu, maka ini dosanya melebihi zina, zina saja yang dilakukan suka sama suka bagian dosa besar dan sangat keji sebagaimana firman Allah (Qs. Al Israa:32)," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 22 Februari 2023.
Pimpinan Ponpes Jamiatul Ikhwan itu menilai tindakan pelaku pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan Ponpes tersebut bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya.
Baca Juga: Pasar Baru yang Dibangun di Lebak Sepi, Ini Saran Sejumlah Anggota DPRD
Tetapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya.