Oknum Pimpinan Ponpes di Tanara Kabupaten Serang Diduga Cabuli Santriwati, Kemenag Tak Cabut Izin, Karena Ini

- 24 Februari 2023, 09:17 WIB
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang Ahmad Rifaudin memberi penjelasan terkait ponpes di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang Ahmad Rifaudin memberi penjelasan terkait ponpes di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Desakan untuk pencabutan izin operasional Pondok Pesantren atau Ponpes di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang yang oknum pimpinannya diduga mencabuli santriwati datang dari sejumlah pihak.

 

Terakhir desakan pencabutan izin operasional ponpes datang dari MUI Kabupaten Serang yang menilai kejadian tersebut telah mencoreng lembaga pendidikan.

Namun demikian, Kementrian Agama atau Kemenag Kanupaten Serang mengambil sikap terhadap desakan pencabutan izin operasional ponpes tersebut.

Baca Juga: Panpel Ajak Sivitas Ramaikan Bursa Pilrek Untirta 2023, Berapa Syarat Minimal Jumlah Pelamar?

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang Ahmad Rifaudin mengatakan, banyaknya desakan untuk pencabutan izin operasional ponpes merupakan hak setiap orang untuk menuntut.

Namun yang jelas baginya kejadian tersebut sangat memprihatinkan dan sangat disesalkan serta mengutuk perbuatan tersebut.

"Sangat tidak wajar. Yang seharusnya tidak dilakukan oleh kiyai yang sudah mendapatkan amanah dari orang tuanya (santri) amanat dari Allah SWT untuk jadi seorang kiyai mendidik dan berikan bimbingan pada anak di ponpes," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 22 Februari 2023.

Pihaknya sepakat menyerahkan semua pada penegak hukum untuk memproses yang bersangkutan jika terbukti, sesuai hukum berlaku.

Ahmad Rifaudin mengatakan, untuk desakan berbagai pihak agar mencabut izin perlu disampaikan bahwa tindakan itu bukan dilakukan lembaga, namun oknum pengasuh ponpes sendiri.

"Belum bisa (dicabut) karena yang berbuat oknum. Paling teguran saja untuk melaksanakan rekrutmen guru pengasuh ponpes yang benar-benar berintegritas. Memiliki nilai keagamaan tinggi agar bisa menjaga dirinya dari hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan," tuturnya.

 

Ia juga mengatakan, saat ini oknum pengasuh ponpes sudah diamankan pihak berwajib.

Soal lembaganya ibarat akan menangkap tikus tidak harus membakar lumbungnya, karena lembaga ini juga jadi korban dari kelakuan kiyai tersebut.

"Sehingga lembaga ini tercoreng. Bukan hanya lembaga yang disana saja tercoreng tapi lembaga secara umum," ucapnya.

Baca Juga: Universitas Sumatera Utara Tawarkan 63 Jurusan di SNBT 2023, Cek Jurusan Sepi Peminat dan Banyak Diminati

Kemudian pencabutan izin operasional ponpes ada tahapan prosedurnya. Pertama harus diajukan permohonan pencabutan karena tidak sanggup membiayai dan melaksanakan operasional ponpes sesuai ketentuan berlaku.

"Itu nanti diproses Kemenag pusat dan kami sampaikan usulannya," katanya.

Selanjutnya ponpes izin operasional bisa dicabut, ketika lembaga tidak melaksanakan persyaratan berdirinya. Namun saat ini ponpes tersebut masih berjalan.

"Alhamdulillah juga saat ini ponpes sudah kembali berjalan dan yang bersangkutan sudah dipecat dari pengasuh ponpes," ucapnya.

Berdasarkan data P2TP2A kata dia, jumlah korban ada tiga orang yang sudah divisum. Hasilnya negatif, sedangkan masalah kategori pencabulan masuk cabul walau tidak ke arah lebih parah.

 

"Tiga orang yang dilaporkan. Itu informasi di P2TP2A. Saya belum dapat laporan itu, yang pasti sekarang santri sudah belajar normal. Santri total 29 putra putri," katanya.

Disinggung maraknya kasus tersebut terjadi di lingkungan ponpes belakangan ini, Ia mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Kabid di Kanwil berdasarkan informasi sudah dua kasus yang terjadi.

Baca Juga: Ternyata Ini, 20 Penyebab yang Membuat Berat Badan Perempuan Naik, Begini Tips Mengatasinya

Namun yang sebelumnya terjadi di ponpes yang tidak ada izin dari Kemenag.

"Tentu nanti langkah selanjutnya kami akan kerja sama dengan MUI untuk melakukan pembinaan pengurus dan pengasuh kiyai di ponpes," ucapnya.

Menurut dia pemberian izin operasional sudah ketat. Namun ketika izin berdiri diberikan, guru di ponpes direkrut oleh pengurus dan pembina pondok.

"Kedepan seiring dengan ada kejadian ini tentu akan kami lakukan langkah meminimalisir kejadian serupa," katanya.

Namun demikian ia mengaku tidak punya data berapa jumlahnya ponpes yang belum berizin.

Sebab mereka tidak lapor sehingga sulit menentukan jumlahnya.

"Kalau jumlah total ponpes salafi dan modern sekitar 1.200," ucapnya.***

 

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah