Bantuan Keuangan atau Bankeu Pemprov Banten 2023 untuk Pemerintah Kabupaten dan Kota, Berikut Besarannya

- 25 Februari 2023, 21:23 WIB
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewayanti menyampaikan terkait bantuan keuangan atau Bankeu Pemprov Banten 2023 untuk di pemerintah kabupaten kota di Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat, 24 Februari 2023.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewayanti menyampaikan terkait bantuan keuangan atau Bankeu Pemprov Banten 2023 untuk di pemerintah kabupaten kota di Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat, 24 Februari 2023. /Kabar Banten /Idham Gofur

KABAR BANTEN – Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Banten mendapatkan bantuan keuangan atau bankeu Pemprov Banten sebesar total Rp125 miliar pada tahun anggaran 2023 ini.

 

Kedelapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten tersebut menerima bantuan keuangan atau bankeu Pemprov Banten dengan besaran yang beragam. 

Besaran bantuan keuangan atau bankeu Pemprov Banten untuk kabupaten dan kota di Provinsi Banten tersebut yakni Kabupaten Serang sebesar Rp30 miliar, Kabupaten Pandeglang Rp20 miliar, dan Kabupaten Lebak Rp30 miliar.

Kemudian, Kabupaten Tangerang Rp5 miliar, Kota Tangerang Rp5 miliar, Kota Cilegon Rp5 miliar, Kota Tangerang Selatan Rp5 miliar, serta Kota Serang Rp25 miliar.

“Akhir Februari 2023 ini, target kami Pergub (peraturan gubernur) tentang alokasi bantuan keuangan kabupaten kota ini akan terbit,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah atau BPKAD provinsi Banten Rina Dewayanti usai pertemuan TAPD atau tim anggaran pemerintah daerah Pemprov Banten bersama TAPD kabupaten kota se-Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat 24 Februari 2023.

 

Pertemuan dilakukan terkait dengan rencana penandatangan berita acara kesepakatan atas bantuan keuangan atau bankeu Pemprov Banten 2023.

Dikatakan Rina, terkait dengan bantuan keuangan tersebut saat ini tahapannya sudah memasuki pembahasan teknis proses penyaluran.

Setelah terbit Pergub terkait dengan bantuan keuangan tersebut, kata dia, berikutnya adalah perubahan peraturan kepala daerah kabupaten/kota terkait dengan penjabaran APBD 2023 masing-masing.

“Di situ kan nanti disebutkan bahwa ada sumber pendanaan baru APBD nih dari bantuan keuangan provinsi,” katanya.

Baca Juga: Entaskan Disparitas, Bupati Pandeglang Irna Narulita: Bankeu untuk Kabupaten Pandeglang Minimal 100 Miliar

Setelah itu, lanjutnya, penandatangan berita acaranya baru akan dilakukan sebagai tanda bahwa dana bantuan keuangan tersebut sudah bisa disalurkan Pemprov Banten kepada 8 kabupaten kota penerima.

Dikatakan Rina, yang menjadi perhatian pihaknya adalah bagaimana menjalankan prosedur sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang bantuan keuangan tersebut, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, sehingga tidak menimbulkan konsekuensi hukum di belakang hari.

“Proses itu yang menjadi concern kita pada tahap demi tahapnya. Kalau semua clear, pertengahan Maret anggarannya sudah bisa disalurkan,” kata Rina.

Rina mengatakan, peruntukkan dana bantuan keuangan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur tentang Bantuan Keuangan 2023 nantinya dominasinya adalah untuk sektor infrastruktur, kesehatan dan pendidikan.

 

Berikutnya adalah urusan-urusan penunjang lainnya birokrasi berdampak lainnya yang saat ini hal itu adalah pengendalian inflasi, penanganan stunting dan gizi buruk, penanganan kemiskinan ekstrem, investasi serta bangga buatan Indonesia dan bangga berwisata di Indonesia.

“Termasuk, penguatan data kependudukan untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” jelasnya.

Sementara itu Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono mengatakan, bantuan keuangan adalah salah satu bentuk bahwa Pemprov Banten hadir di Kabupaten Kota, memfasilitasi kegiatan Pemerintah Kabupaten Kota.

“Keberhasilan Pemprov Banten merupakan agregat keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kota,” ungkapnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah