KABAR BANTEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang telah menerima pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti atas kasus penimbunan 10 ton BBM bersubsidi jenis Solar.
Menurut Informasi yang diterima Kabar Banten, penyidik Satreskrim Polres Pandeglang menyerahkan 11 tersangka yang berinisial SV, KV, JN, AS, DP, OM, CI, AJ, EJ, BW dan ST berikut barang bukti 10 ton BBM bersubsidi jenis Solar kepada Kejari Pandeglang, Rabu 22 Februari 2023 lalu.
"Betul, hari Rabu kemarin telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, atas kasus penimbunan 10 ton BBM bersubsidi jenis Solar, dari penyidik Polres Pandeglang kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pandeglang," kata Kasi Pidum Mario Nikolas, kepada Kabar Banten, Senin 27 Februari 2023.
Dikatakan Mario, saat ini barang bukti berupa 10 ton BBM bersubsidi jenis Solar telah diamankan di ruangan penyimpanan barang bukti miliki Kejaksaan Negeri Pandeglang. Sementara ke 11 tersangkanya telah dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang.
"Untuk BB nya kita amankan di sini, sedangkan untuk 11 tersangkanya dititip di Rutan, selama 20 hari," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penimbunan 10 Ton BBM Bersubsidi Jenis Solar, 11 Orang Diamankan
Menurut Mario, pihaknya saat ini tengah menyiapkan kelengkapan administrasi agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.