Polres Cilegon Tangkap 2 Terduga Pelaku Pemalsuan Uang, Ribuan Lembar Uang Palsu Diamankan

- 28 Februari 2023, 19:38 WIB
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro beserta jajaran memperlihatkan barang bukti uang palsu dari berbagai negara yang diamankan dari 2 terduga pelaku pemalsuan uang, Selasa 28 Februari 2023.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro beserta jajaran memperlihatkan barang bukti uang palsu dari berbagai negara yang diamankan dari 2 terduga pelaku pemalsuan uang, Selasa 28 Februari 2023. /Kabar Banten/Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Polres Cilegon berhasil menangkap terduga pelaku pemalsuan uang dan mengamankan sebanyak ribuan lembar uang palsu dari berbagai negara.

Ribuan uang palsu dari berbagai negara tersebut rencananya akan diedarkan terduga pelaku ke Pulau Sumatera.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengungkapkan, pada tanggal 22 Januari 2023 lalu, petugas di Dermaga 3 Pelabuhan Merak Banten, mencurigai gerak gerik Mi (35) dan melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemerikasan tersebut, petugas mendapati Mi (35) membawa 6.600 lembar uang palsu rupiah dengan total sebesar Rp68 juta,” kata AKBP Eko Tjahyo Untoro, Selasa 28 Februari 2023.

Ia menuturkan, usai dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang terduga pelaku lain bernama Hi (42) pada tanggal 25 Januari 2023. Total, kata dia, ada dua terduga pelaku pemalsuan uang yang berhasil ditangkap.

“Sementara terduga pelaku lain yakni Teja (43) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena berhasil melarikan diri dari kejaran pihak Kepolisian" ujarnya.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan, dari terduga pelaku pihaknya menagamankan barang bukti sebanyak 6.800 lembar rupiah palsu pecahan Rp10.000.

Kemudian, 112 ikat atau 11.200 lembar uang asing palsu atau Dollar Amerika palsu. Lalu, 3.000 lembar mata uang asing Euro, 600 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Brazil, 300 lembar menyerupai rupiah palsu nominal Rp100.000, 60 lembar menyerupai Rupiah nominal Rp10.000, 1.000 lembar menyerupai mata uang asing Euro International, dan 300 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Zimbabwe.

"Mata uang Indonesia, juga dipalsukan oleh terduga pelaku dengan jumlah Rp68 juta. Diprediksi untuk total mata uang asing palsu tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp10 miliar," ujar Mohamad Nandar.

Para terduga pelaku, kata dia, akan mengedarkan uang palsu yang dicetaknya untuk disebarkan di wilayah Pulau Sumatera.

Secara kasat mata, lanjut Nandar, uang palsu yang diproduksi oleh para terduga pelaku ini bisa dibedakan dari ukurannya maupun bahannya yang kasar.

“Para terduga pelaku belum sempat mengedarkan uang ini lantaran sudah dibekuk terlebih dahulu saat akan menyebarkan luaskan tindakan kejahatannya ini,” ucap Nandar.

“Terduga pelaku dikenakan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, ancaman 15 tahun penjara,” sambung Nandar.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah