Lagi, Terjadi Kasus Pencabulan Santriwati di Kabupaten Serang, Pelakunya Oknum Guru Ngaji di Ponpes Bandung

- 2 Maret 2023, 09:45 WIB
Potret oknum guru ngaji pondok pesantren atau Ponpes di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang yang lakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
Potret oknum guru ngaji pondok pesantren atau Ponpes di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang yang lakukan pencabulan terhadap santriwatinya. /Dokumen Polres Serang


KABAR BANTEN - Entah apa yang merasuki seorang oknum guru ngaji pondok pesantren atau Ponpes AS (47) di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.

Sebab oknum guru ngaji Ponpes di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang tersebut tega mencabuli seorang Santriwatinya yang berusia 17 tahun.

Dalam menjalankan aksinya, oknum guru ngaji tersebut merayu korban dengan mengaku dapat menyembuhkan penyakit.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Pendaftaran SPAN PTKIN 2023 Ditutup, Simak Lagi Cara Daftarnya

Akibat aksi bejatnya tersebut oknum guru ngaji ponpes di Kecamatan Bandung diamankan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan guru ngaji berinisial AS oleh unit PPA Polres Serang dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada akhir tahun 2022.

"Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung," ujarnya, Rabu 1 Maret 2023.

Yudha mengatakan, dalam keterangan yang diperoleh dari saksi maupun korban, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2022. Dimana korban merupakan santriwati, dan pelaku adalah guru ngajinya.

"Kejadiaannya saat Magrib sekitar jam 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren," ucapnya.

Ia mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu terbongkar oleh keluarga, saat keluarga menjenguk korban di Pesantren. Korban mengalami perubahan perilaku, dan menjadi tempramental.

Baca Juga: Kuy Melipir ke Tangerang Selatan! Ada Cafe Nyentrik Hingga Kuliner di Atas Getek, Ini 11 Tempat Makan Estetik

"Awalnya ketika orangtua dan kakak korban menjenguk di pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan perkataan korban kasar kepada orangtuanya," tuturnya.

Melihat perilaku tak wajar itu, kakak korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di Pondok Pesantren.

"Tidak lama korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka," jelas Yudha.

Sementara, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan, dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli lebih dari sekali. Pencabulan terhadap murid ngajinya itu dilakukan oleh tersangka dengan paksaan.

"Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali," ujarnya.

Dedi mengatakan, dampak pelecehan yang dilakukan oleh guru ngajinya itu telah membuat perubahan perilaku korban terhadap lingkungannya. Korban mengalami trauma atas peristiwa itu.

Baca Juga: Mengenal Prof. Asep Saepudin Jahar, Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Lulusan Gontor dari Menes Pandeglang

"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam," tuturnya.

Ia mengatakan, modus yang digunakan oleh pelaku adalah merayu atau membujuk korban dengan tipu muslihat. Pelaku berdalih bisa mengobati penyakit korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang.

"Atas perbuatannya itu AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ucapnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah