Anak di Bawah Umur di Kabupaten Serang Jadi Korban Pencabulan, Modusnya Pesan Kopi

- 10 Maret 2023, 09:47 WIB
Potret pelaku pencabulan di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.
Potret pelaku pencabulan di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang. /Dok Polres Serang


KABAR BANTEN - Nasib malang diterima gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.

Gadis berusia 15 tahun tersebut dicabuli oleh seorang pria berinisial SU (45) yang merupakan warga Desa Kampung Baru Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang.

Gadis belia tersebut dicabuli SU di kamar tidurnya di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.

Baca Juga: 10 Jurusan UI Paling Diminati di SNBT, Bisa Jadi Referensi Calon Mahasiswa

Diduga aksi bejat SU tersebut dilakukan karena dirinya tak kuat menahan nafsu birahinya.

Akibat perbuatannya, SU ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Selasa 7 Maret 2023.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, tindak pidana asusila ini dilakukan tersangka pada Selasa 20 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat kejadian korban tertidur di kursi ruang tamu.

"Kemudian datang tersangka minta dibuatkan kopi kepada ibu korban yang berprofesi sebagai pedagang warung makanan," ujarnya kepada media, Kamis 8 Maret 2023.

Pada saat ibu korban sedang berada di dapur membuat kopi, tersangka masuk ruang tamu. Entah setan apa yang ada di benaknya, tersangka kemudian membawa korban yang sedang tidur ke dalam kamar.

Baca Juga: 5 SMK Ini Miliki Jurusan Seni Musik, Bisa Jadi Pilihan Calon Siswa

"Di dalam kamar, pakaian korban dilucuti dan dipaksa untuk melayani nafsunya. Korban tidak kuasa melawan karena diancam oleh pelaku," ucapnya.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali mengancam jika korban memberitahu kepada orangtuanya atau orang lain.

Takut akan ancaman, korban tidak berani menceritakan aib yang menimpanya.

"Sambil menangis korban kemudian mengadu kepada ibunya setelah mengetahui tersangka sudah tidak ada," katanya.

Mendengar penuturan anak gadisnya, orang tua korban tidak terima dan langsung membawa korban ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang.

Usai menjalani pengobatan, pihak keluarga korban kemudian melaporkan ke Polres Serang.

Berbekal dari laporan dan keterangan saksi serta hasil visum, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah