KABAR BANTEN - Sengketa lahan SDN 4 Anyer Kecamatan Anyer Kabupaten Serang masih terus berlanjut.
Bahkan pada Senin 14 Maret 2023, kuasa hukum ahli waris melakukan pertemuan dengan Pemkab Serang di ruang rapat Tubagus Saparudin.
Dalam pertemuan tersebut hadir Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna, Sekretaris Disdikbud Aat Supriyadi, Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha.
Kuasa Hukum Ahli Waris Nahot Simanulang mengatakan, menurut data yang dimilikinya sebagai kuasa hukum, bahwa ahli waris punya hak atas tanah SDN 4 Anyer.
Namun Pemkab juga merasa punya hak oleh karena itu dalam pertemuan tersebut diminta adu data.
"Tapi mereka belum berikan (data) secara seutuhnya nanti akan dijawab di somasi kira-kira begitu," ujarnya kepada Kabar Banten.
Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya melakukan penyegelan terhadap SDN 4 Anyer, namun kemudian dimediasi oleh Camat Anyer.
Pihaknya pun menghargai sebagai kepala wilayah. Kemudian gembok dibuka dengan catatan pihaknya dijembatani untuk bertemu pemkab.
"Hasil saat ini dipersilakan kita membuat somasi kembali supaya mereka menjawab apabila ini tidak selesai silakan gugat pengadilan," tuturnya.