Terpisah Sekretaris Forum CSR Provinsi Banten Gatot Yan S mengatakan, musda di kabupaten/kota merupakan langkah penataan kelembagaan Forum CSR di Provinsi Banten. Gatot menyebut hal itu tertuang dalam Permensos atau Peraturan Menteri Sosial No 9 Tahun 2020 dan AD/ART Forum CSR Indonesia.
“Dan yang jelas juga merupakan amanat Musda Forum CSR Provinsi Banten yg dilaksanakan tahun 2022 lalu,” imbuhnya.
Menurut Gatot, Forum CSR sebagai satu-satunya wadah berhimpun pelaku tanggung jawab sosial (CSR) yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing tertinggi yaitu Permensos 9/2020.
Gatot berharap dengan musda diharapkan forum CSR dapat lebih tertata, baik secara organisasi maupun dalam implementasi kegiatan.
“Sehingga manfaatnya bisa lebih maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.***