KABAR BANTEN – Kepolisian Daerah atau Polda Banten telah memasang kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis untuk menindak pelanggar lalu lintas di wilayah Provinsi Banten.
Hingga Maret 2023, Polda Banten telah memasang kamera ETLE di 12 titik di wilayah Provinsi Banten guna menindak pengendara kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua yang melanggar aturan lalu lintas.
Selain telah memasang kamera ETLE statis di 12 titik di wilayah Provinsi Banten, Polda Banten juga telah meluncurkan ETLE mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel yang merupakan metode baru penerapan disiplin lalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian.
Sebelumnya, melalui instruksi terbaru Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022, Polantas dilarang melakukan tilang manual sehingga tilang manual pun mulai dihentikan Korlantas Polri dan sistem tilang elektronik atau ETLE diberlakukan.
Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terdiri dari dua jenis yakni ETLE statis dan ETLE Mobile.