Polda Banten Pasang Kamera ETLE di 12 Titik di Banten, Tindak Tilang Pelanggar Lalu Lintas, Ini Lokasinya

- 16 Maret 2023, 14:41 WIB
Salah satu dari 12 titik kamera ETLE statis yang dipasang Polda Banten di Provinsi Banten untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Salah satu dari 12 titik kamera ETLE statis yang dipasang Polda Banten di Provinsi Banten untuk menindak pelanggar lalu lintas. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

Pada ETLE statis, kamera tilangnya ditempatkan di titik-titik tertentu. Sedangkan ETLE Mobile, kamera tilangnya bergerak mengikuti patroli petugas kepolisian. Baik dengan mobil ataupun dengan menggunakan ponsel petugas.

Dengan menggunakan ETLE Mobile, ponsel yang digunakan oleh petugas maupun yang terpasang di mobil petugas dilengkapi dengan perangkat khusus yang terhubung dengan database urusan penanggulangan pelanggaran lalu lintas.

Hasil gambar pelanggaran melalui ETLE mobile tersebut bisa terkirim langsung ke bagian back office.

Kemudian, petugas di kantor pusat akan memvalidasi sebelum membuat surat konfirmasi tilang yang dikirim ke pemilik kendaraan berdasarkan data STNK terintegrasi pelat nomor.

 

Setelah hasil gambar pelanggaran melalui kamera ETLE statis dan ETLE Mobile tersebut dikonfirmasi, pelanggar lalu lintas akan langsung dikirim surat tilang untuk mengikuti sidang secara langsung ataupun membayar sanksi (denda) ke bank yang sudah ditunjuk.

Dilansir Kabar Banten dari akun instagram @humaspoldabanten, Kamis 16 Maret 2023, berikut 12 titik kamera ETLE atau tilang elektronik yang telah dipasang Polda Banten dan siap menindak pelanggar lalu lintas di wilayah Provinsi Banten:

1. Jalan Raya Serang-Jakarta di sekitar pintu keluar Mall of Serang (MOS) Kemang, Kota Serang.

2. Lampu Merah Kebon Jahe Kota Serang

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @humaspoldabanten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x