11. Bundaran Jalan Raya Tigaraksa Kabupaten Tangerang
12. Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang
Pelanggaran lalu lintas yang ditindak:
1. Menggunakan HP Saat Berkendara
Pasal 283 UU LLAJ dengan denda Rp750.000.
2. Tidak Memakai Helm
Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ dengan denda Rp250.000.
3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pasal 287 UU LLAJ dengan denda Rp250.000.
4. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Pasal 289 UU LLAJ dengan denda Rp500.000.
5. Memakai Plat Nomor Palsu
Pasal 280 UU LLAJ dengan denda Rp500.000.