Polda Banten Pasang Kamera ETLE di 12 Titik di Banten, Tindak Tilang Pelanggar Lalu Lintas, Ini Lokasinya

- 16 Maret 2023, 14:41 WIB
Salah satu dari 12 titik kamera ETLE statis yang dipasang Polda Banten di Provinsi Banten untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Salah satu dari 12 titik kamera ETLE statis yang dipasang Polda Banten di Provinsi Banten untuk menindak pelanggar lalu lintas. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

11. Bundaran Jalan Raya Tigaraksa Kabupaten Tangerang

12. Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang

Pelanggaran lalu lintas yang ditindak:

1. Menggunakan HP Saat Berkendara
Pasal 283 UU LLAJ dengan denda Rp750.000.

2. Tidak Memakai Helm
Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ dengan denda Rp250.000.

3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pasal 287 UU LLAJ dengan denda Rp250.000.

 

4. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Pasal 289 UU LLAJ dengan denda Rp500.000.

5. Memakai Plat Nomor Palsu
Pasal 280 UU LLAJ dengan denda Rp500.000.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @humaspoldabanten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x