Diduga Edarkan Ratusan Hexymer dan Tramadol HCI, Pemuda Asal Kabupaten Pandeglang Diamankan Polisi

- 16 Maret 2023, 17:40 WIB
Seorang pemuda asal Kabupaten Pandeglang yang diduga mengedarkan obat terlarang hexymer dan tramadol diperiksa petugas Polres Pandeglang.
Seorang pemuda asal Kabupaten Pandeglang yang diduga mengedarkan obat terlarang hexymer dan tramadol diperiksa petugas Polres Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Seorang pemuda berinisial P (24) asal Kampung Cibungur Masjid, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang pada Selasa 14 Maret 2023.

 

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pemuda asal Kabupaten Pandeglang berinisial P (24) yang diduga merupakan pengedar obat terlarang jenis hexymer dan tramadol HCI.

"Satuan Res Narkoba Polres Pandeglang bersama Polsek Patia melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial P (24) di depan rumahnya," kata Ilman kepada Kabar Banten, Kamis 16 Maret 2023.

Dikatakan Ilman, setelah menangkap P (24), pihaknya langsung melakukan penggeledahan badan dan saat diinterogasi P (24) mengaku masih menyimpan obat-obatan terlarang itu di rumahnya.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa obat tablet warna kuning berlogo MF hexymer sebanyak 540 butir, dan obat tablet merk tramadol HCI sebanyak 985 butir," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Banten Pasang Kamera ETLE di 12 Titik di Banten, Tindak Tilang Pelanggar Lalu Lintas, Ini Lokasinya

"Kemudian, kita juga berhasil mengamankan 1 unit HP merk Xiaomi warna putih yang tersimpan di tempat duduk depan rumah dan ditemukan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp7.000 di dalam saku celana P (24)," sambungnya.

Ilman juga menyampaikan, bahwa P (24) mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol HCI itu dari terduga bandar berinisial M.

"Terduga pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari M, dengan maksud dan tujuan untuk di jual,"ujarnya.

Atas perbuatannya P(24) dijerat dengan pasal 197 dan atau 196 Undang Undang RI nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.

 

"Terduga pelaku terancam 15 tahun penjara, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pandeglang untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x