Tersangka Pembunuhan Wanita di Pinggir Jalan Stadion Badak Pandeglang Terancam Pidana Mati

- 20 Maret 2023, 18:38 WIB
Tersangka RA saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di pinggir jalan Stadion Badak Pandeglang.
Tersangka RA saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di pinggir jalan Stadion Badak Pandeglang. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Riko Arizka (20) yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) di pinggir jalan Stadion Badak Pandeglang, tepatnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang, akan dijerat dengan pasal 340 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

 

Hal tersebut terungkap setelah pihak Kepolisian melakukan gelar perkara khusus kasus pembunuhan wanita di pinggir jalan Stadion Badak Pandeglang, tepatnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang yang berlangsung selama 1 jam di Mapolda Banten, Jumat 17 Maret 2023.

Kuasa Hukum Korban, Wahyudi mengatakan, sehari setelah pelaksanaan rekonstruksi, pihaknya langsung bersurat kepada penyidik Satreskrim Polres Pandeglang untuk melakukan gelar perkara khusus guna memperjelas bahwa terdapat unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

"Gelar perkara khusus tersebut merupakan tindak lanjut penyidik atas surat yang kami kirimkan ke Polres Pandeglang beberapa waktu yang lalu," kata Wahyudi kepada Kabar Banten, Senin 20 Maret 2023.

Dikatakan Wahyudi, dalam gelar perkara khusus itu perwakilan keluarga korban menyampaikan uneg-uneg yang selama ini belum tersampaikan. Pihak keluarga korban meminta agar tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP.

"Alhamdulillah tadi setelah gelar perkara khusus, kita berbincang dengan Kanit Wassidik Polres Pandeglang, beliau mengatakan bahwa rekomendasi dari bagian Wassidik memasukan pasal 340 KUHP," ungkapnya.

"Tentunya kami tim kuasa hukum dan keluarga akan terus mengawal kasus ini sampai dengan tahap penuntutan," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wanita di Pinggir Jalan Stadion Badak Pandeglang, Polisi Gelar Rekonstruksi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara khusus, Wassidik merekomendasikan penerapan pasal 340 KUHP terhadap Riko Arizka (20) tersangka pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) di pinggir Jalan Stadion Badak Pandeglang, tepatnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang.

"Betul, kemarin sesuai timeline penanganan perkara yang kami buat dari awal proses penyidikan. Kami kemarin melaksanakan gelar perkara khusus dan dalam gelar tersebut kami memaparkan seluruh hasil penyidikan yang sudah kami lakukan," tandasnya.

 

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Satreskrim Polres Pandeglang telah menggelar rekonstruksi pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22), di 2 lokasi yang berbeda Rabu 22 Februari 2023 lalu.

Rekontruksi dimulai dari Kantor BPS Pandeglang dan dilanjut ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan Stadion Badak Pandeglang, tepatnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Pandeglang.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wanita di Pinggir Jalan Stadion Badak Pandeglang, Polres Pandeglang Ungkap Hasil Labfor

Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Alif Komaladi mengatakan, sedikitnya ada 30 adegan yang di peragakan dalam rekonstruksi ini, dimulai dari tersangka menunggu pelaku di depan tempat kerjanya hingga menghabisi pelaku menggunakan kloset di TKP.

"Dalam rekonstruksi ini ada sekitar 30 adegan, yang diawali dengan adegan pelaku menunggu korban keluar dari tempat kerjanya kemudian mengejar korban, dan korban sempat berhenti di tugu selamat datang Cipacung dan terjadi sedikit pembicaraan dengan tersangka," kata Alif.

 

"Karena disitu dirasa kurang kondusif kemudian korban diajak ke TKP melalui jalur lampu merah Maja, belok kiri melintas Rumah Sakit Permata Ibunda dan di akhiri di TKP," sambungnya.

Dikatakan Alif, rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas antara adegan yang dilakukan tersangka dengan keterangan yang disampaikan kepada penyidik.

"Tujuan dari rekontruksi ini untuk memperjelas adegan-adegan yang dilakukan si tersangka. Setelah rekontruksi ini akan kita gelarkan kembali, kemudian selanjutnya kita menunggu petunjuk jaksa," pungkasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x