Larangan Buka Puasa Bersama, Pemkot Serang Bakal Beri Sanksi ASN Melanggar

- 25 Maret 2023, 14:49 WIB
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) yang diminta untuk tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama.
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) yang diminta untuk tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama. /Dokumen Humas Kota Serang

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang bakal memberikan sanksi administrasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan menggelar buka puasa bersama.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo tentang larangan kalangan ASN melakukan buka puasa bersama.

Sebab, saat ini gaya hidup seluruh pegawai pemerintahan sedang menjadi sorotan publik, sehingga Joko Widodo meminta jajaran ASN untuk melaksanakan buka puasa secara sederhana.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, untuk pegawai pemerintahan atau ASN di lingkungan Pemkot Serang yang kedapatan menggelar buka puasa bersama akan ada sanksi administrasi.

"Saya kira kalau pejabat atau ASN (yang melanggar) akan kena sanksi administrasi," katanya, Sabtu 25 Maret 2023.

Menurut dia, sebagai pemerintah daerah harus mengikuti apa yang diperintahkan oleh Pemerintah Pusat, khususnya instruksi Presiden.

"Saya kira memang itu harus diikuti, namanya pemerintah daerah harus mengikuti," ujarnya.

Larangan buka puasa tersebut, dikatakan dia, hanya berlaku kepada para ASN atau pegawai di lingkungan pemerintahan.

Sedangkan untuk masyarakat, tetap diperbolehkan, asalkan tidak melanggar aturan dan tetap menjaga protokol kesehatan.

"Kalau masyarakat tidak apa-apa, silahkan saja buka puasa bersama. Tapi kalau pegawai pemerintah mengikuti instruksi presiden," tuturnya.

Hal senada juga dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin, yang mengatakan segala bentuk aturan dan instruksi dari Pemerintah Pusat, Pemkot Serang harus menaatinya.

Apalagi, arahan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, dan akan mengikuti surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ya kami ikuti aturan saja. Kami mengikuti aturan sesuai dengan surat edaran (Kemendagri)," ucapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x