Setelah penyampaian sosialisasi dan memberikan arahan kepada seluruh pegawai pemerintah atau ASN di lingkungan Pemkot Serang, pihaknya akan memantau pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Ya setelah itu akan kami pantau pelaksanaannya. Kalau ada ASN Kota Serang yang melanggar, akan kami tegur. Teguran juga termasuk sanksi yang ringan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan media massa untuk ikut mengawasi dan memantau pegawai pemerintahan yang menggelar buka puasa bersama.
"Teman-teman media juga bisa bantu kami untuk memantau pelaksanaan surat edaran ini," ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, untuk pegawai pemerintahan atau ASN di lingkungan Pemkot Serang yang kedapatan menggelar buka puasa bersama akan ada sanksi administrasi.
"Saya kira kalau pejabat atau ASN (yang melanggar) akan kena sanksi administrasi," ujarnya.
Menurut dia, sebagai pemerintah daerah harus mengikuti apa yang diperintahkan oleh Pemerintah Pusat, khususnya instruksi Presiden. Khususnya larangan buka puasa bersama terhadap ASN di lingkungan Pemkot Serang.
"Saya kira memang itu harus diikuti, namanya pemerintah daerah harus mengikuti," tuturnya.***