KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan membuat surat edaran (SE) yang akan dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang.
Hal itu guna menindaklanjuti perihal larangan buka puasa bersama khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang.
Nantinya, di dalam peraturan tersebut akan tertuang sanksi administrasi berupa teguran terhadap ASN yang melanggar.
Baca Juga: Larangan Buka Puasa Bersama, Pemkot Serang Bakal Beri Sanksi ASN Melanggar
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan terlebih dahulu mengenai larangan buka puasa bersama bagi ASN atau pun pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.
Setelah itu, baru akan diberikan sanksi administrasi sesuai arahan dari Wali Kota Serang.
"Kami akan menyampaikan sosialisasi dulu melalui surat edaran pak sekda sebelum adanya sanksi," katanya, Ahad 26 Maret 2023.