5 Wajib LHKPN di Pemkab Serang Diajukan Penghapusan ke KPK, Loh Kenapa?

- 3 April 2023, 10:20 WIB
Potret kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman. BKPSDM Kabupeten Serang mengajukan penghapusan lima wajib LHKPN di Pemkab Serang ke KPK.
Potret kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman. BKPSDM Kabupeten Serang mengajukan penghapusan lima wajib LHKPN di Pemkab Serang ke KPK. /Dok. Kabar Banten


KABAR BANTEN - Sebanyak lima orang wajib LHKPN di Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang telah diajukan penghapusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Proses pengisian LHKPN bagi ASN di lingkungan Pemkab Serang sudah selesai pada Jumat 31 Maret 2023.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, hingga hari terakhir pelapor LHKPN sudah diangka 99 persen.

Baca Juga: Ketua PCNU Kabupaten Serang Berharap Presiden Pilih Juri Ardiantoro sebagai Pj Gubernur Banten

Dari total 352 orang, sudah semua ASN aktif melaporkan harta kekayaannya.

Sedangkan satu persen yang belum lapor yakni beberapa ASN yang sudah meninggal dan pensiun.

Saat ini pihaknya sudah mengajukan agar wajib LHKPN nya dihapus KPK.

"Menunggu penghapusan wajib LHKPN dari KPK. Sedang dikonfirmasi," ujarnya kepada Kabar Banten Minggu 2 April 2023.

Ia mengatakan, total ASN yang akan dihapuskan wajib LHKPN nya ada lima orang.

Sedangkan di luar data tersebut semua sudah melaporkan harta kekayaannya.

"Sudah lapor semua," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Serang Mohamad Mujtahidi mengatakan, total pegawai yang harus lapor LHKPN di Kabupaten Serang ada 352 orang termasuk eksekutif dan BUMD.

Ia mengatakan, pegawai yang wajib lapor yakni eselon II, III dan sebagian eselon IV yakni yang bertugas di Bappeda, Bapenda, Inspektorat, Perizinan, BPKAD dan UKPBJ.

"Itu mereka harus lapor," ujarnya.

Baca Juga: Program BIB 2023 Kementerian Agama Segera Dibuka, Ini Jenjang yang Disediakan

Didi sapaan akrabnya mengatakan, pelaporan LHKPN ditutup pada 31 Maret hingga pukul 12 malam. Bagi yang tidak lapor akan ada sanksi yang diberikan.

Sanksi PNS tak lapor harta kekayaan diatur lengkap dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sanksi disiplin sedang pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama enam bulan, selama sembilan bulan atau selama 12 bulan.

Sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Kemudian pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah