Mantan kepala BKD Kabupaten Serang itu mengatakan untuk gaji PPPK sendiri harus sesuai standar UMK yakni sekitar Rp4 juta.
Gaji tersebut bersumber dari daerah, oleh karena itu kalau pun sanggup merekrut tidak terlalu banyak.
"Karena pusat kasihkan ke daerah jadi daerah harus ngatur," katanya.
Entus mengatakan meskipun non ASN di Kabupaten Serang jumlahnya banyak, namun untuk mengangkat statusnya tidak bisa sekaligus. Sebab kemampuan anggaran terbatas.
"Tapi kita juga tidak menutup makanya dibuka formasi. Iya (prioritas honorer) yang didata kemarin, tapi melalui seleksi karena jumlah mereka banyak, masuknya melalui seleksi harus ikut seleksi," tuturnya.
Menurut dia, PPPK dan PNS sama saja. Bedanya hanya pada masalah pensiun, dimana untuk PNS pensiun diterima setiap bulan, sedangkan PPPK sekaligus semacam pesangon.
"Itu saja bedanya yang lainnya sama," ucapnya.***