Razia di Kramatwatu Kabupaten Serang, 18 Wanita dan Miras Diamankan Petugas

- 4 April 2023, 10:55 WIB
Wanita yang terjaring razia kos-kosa oleh petugas Satpol PP Kabupaten Serang Muspika Kramatwatu dan Satpol PP Kota Cilegon di Kecamatan Kramatwatu, Selasa 4 April 2023.
Wanita yang terjaring razia kos-kosa oleh petugas Satpol PP Kabupaten Serang Muspika Kramatwatu dan Satpol PP Kota Cilegon di Kecamatan Kramatwatu, Selasa 4 April 2023. /Dok. Sekmat Kramatwatu


KABAR BANTEN - Satpol PP Kabupaten Serang bersama muspika Kramatwatu dan Satpol PP Kota Cilegon melakukan razia sejumlah kos-kosan di Jalan Seruni wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa 4 April 2023.

Razia di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang dilakukan karena adanya dugaan kos-kosan tersebut dijadikan tempat beroperasinya wanita malam atau kupu kupu malam.

Razia tersebut juga bertujuan untuk Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2021 Kabupaten Serang Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Baca Juga: DPKD Harapkan Kampus di Serang Buka Jurusan Perpustakaan, Begini Peluang Kerjanya

Sekretaris Kecamatan Kramatwatu Mamak Abror mengatakan, razia dilakukan sekitar pukul 01.00 malam.

Razia dilakukan terhadap sejumlah kos-kosan yang diduga menjadi tampat wanita malam.

"Lokasi di seberang terminal bus Seruni masuk wilayah Desa Serdang dan Cilegon," ujarnya kepada Kabar Banten.

Ia mengatakan, lokasi yang dirazia tersebut tempatnya dua lantai, dibagian atas ada tempat walet. Sedangkan dibawah berupa kontrakan.

Dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 18 orang perempuan diduga wanita tuna susila atau WTS dan 10 botol minuman keras berbagai jenis.

Abror mengatakan, setelah dirazia 18 wanita tersebut digiring ke Dinas Satpol PP Kabupaten Serang.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x