Selanjutnya didata dan diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Serang.
Baca Juga: Tidak Lolos SPAN? Tenang Masih Ada UM PTKIN, Berikut Syarat Pendaftaran serta Biayanya
Ia mengatakan, selama ini pihaknya sudah rutin melakukan patroli dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Bupati Serang nomor 4 tahun 2023 tentang pelaksanaan kegiatan usaha di bulan suci Ramadhan tahun 2023.
"Terutama menyangkut tentang kegiatan usaha selama Rmadhan, dengan membatasi fasilitas hiburan dan waktu jam operasi rumah makan di wilayah Kabupaten Serang," tuturnya.
Abror mengatakan, razia dilakukan karena adanya laporan dari warga sebelumnya.
Sehingga pihaknya pun terus berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat Kabupaten Serang.
"Mengingat lokasinya berbatasan dengan Cilegon, sehingga Satpol PP Cilegon juga hadir semalam," ucapnya. ***