Tiga Nama Calon PJ Gubernur Banten Diusulkan ke Kemendagri, Begini Tanggapan Al Muktabar

- 9 April 2023, 15:03 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar/Dokumen/Kabar Banten
Pj Gubernur Banten Al Muktabar/Dokumen/Kabar Banten /

KABAR BANTEN - DPRD Banten sudah menetapkan tiga nama Calon Pj Gubernur Banten.

 

Terkait tiga nama Calon Pj Gubernur Banten tersebut yakni Agus Sudrajat, Al Muktabar, Sugeng Heryono.

Kemudian tiga nama Calon Pj Gubernur Banten tersebut mempunyai jejak rekam yang berbeda.

Agus Sudrajat merupakan Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN di lembaga Administrasi Negara atau LAN.

Al Muktabar merupakan Sekda Banten yang kini juga diberikan amanah menjadi Pj Gubernur Banten.

 

Sementara Sugeng Heriyono merupakan pejabat di BPSDM Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI.

Ketiga nama itupun sudah disampaikan ke Kemendagri RI, kemudian diserahkan ke Presiden RI untuk dipilih salah satu nama menjadi Pj Gubernur Banten.

Menanggapi hal itu, Al Muktabar mengaku siap menerima keputusan apapun atas usulan Calon Pj Gubernur Banten yang disampaikan DPRD Banten ke Kemendagri RI.

"Kita ikut aja itu prinsipnya. Jadi seperti yang sering saya sampaikan, sayakan ASN jadi ASN itu tunduk dan patuh pada aturan dan tugas-tugas yang diberikan," ujar Al Muktabar kepada Kabar Banten, Minggu 9 April 2023.

Al Muktabar kini hanya fokus dan berusaha keras menuntaskan tugasnya sebagai Pj Gubernur Banten.

"Kita berusaha saja untuk bekerja secara maksimal. Ya mungkin kurang kurangnya ada, tapi kita juga berusaha untuk lebih baik, itu prinsipnya," katanya.

Jika kemudian ditugaskan kembali menjadi Pj Gubernur Banten, Al Muktabar berdoa bisa melaksanakan tugas sesuai yang diharapkan masyarakat Banten.

"Tugas itukan kita tidak bisa memilih tidak bisa menghindar, mudah-mudahan diberikan jalan baik," doanya.

Yang jelas lanjut Al Muktabar, nama yang ditugaskan menjadi Pj Gubernur Banten merupakan representasi amanat masyarakat.

"Siapapun yang ditugaskan menjadi Pj Gubernur itu melaksanakan mandat rakyat," katanya.

Al Muktabar menjelaskan, konsep kerja dan pelaksanaan pembangunan Provinsi Banten, jika kembali diberikan amanah menjadi Pj Gubernur Banten.

"Mandat rakyat itu koridornya, tentu formal apa yang disepakati bersama DPRD, jadi pemerintahan daerah itu adalah provinsi Gubernur dan DPRD," katanya.

Mandat rakyat yang dimaksud Al Muktabar salah satunya aspirasi masyarakat dalam pembangunan Banten.

Sebagaimana dalam mekanismenya, aspirasi dituangkan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD.

RAPBD itu kata Al Muktabar disepakati DPRD Banten dan Pemerintah dalam hal ini Gubernur Banten menjadi APBD sebagai dasar pelaksanaan program kerja pembangunan.

"Lalu koridor desain arah kerjanya adalah rencana pembangunan daerah, RPD yang dulu gantinya RPJMD," jelasnya.

"RPJMD kita kan berakhir sampai 2022 Mei kemarin, lanjutan 2023 seterusnya itu adalah menggunakan kerangka kerja perencanaan RPD, rencana pembangunan daerah," lanjutnya.

Dengan demikian, Al Muktabar, Pemerintah Provinsi Banten menjalankan program kerjanya juga merujuk pada RDP.

"Maka tidak ada hal yang diluar dari RPD, jadi semua koridor itu dalam RPD itu, jadi kalau ada yang berpendapat bahwa ada agenda kerja di luar RPD itu ya tidak mungkin, karena pedomannya itu (RDP)," tegasnya.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah