KABAR BANTEN – Menjelang perhelatan Pilkada 27 November 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membentuk satgas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembentukan Satgas Netralitas ASN tersebut dalam hal penanganan terhadap ASN yang terlibat Pilkada maupun mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Pemkot Serang membentuk satuan tugas (Satgas) netralitas ASN agas semua ASN tetap menjaga nilai dasar kode etik dan perilaku sebagai ASN. Fokus pada tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk memberikan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat,” kata Asda I Pemkot Serang Subagyo, Kamis 23 Mei 2024 seperti dikutip Kabar Banten dari Antara.
Ia menegaskan ASN dilarang melakukan segala aktivitas yang mengarah atau condong kepada kekuatan politik tertentu. Subagyo menjelaskan satgas tersebut nantinya akan melakukan penanganan laporan, termasuk juga berkomunikasi dengan Bawaslu dan KASN terkait temuan hasil pengawasannya di lapangan.
Baca Juga: ASN Dibolehkan Maju Pilkada, Asalkan Penuhi Syarat Ini
"Misalkan ada laporan dari masyarakat, bagaimana penanganannya nanti satgas yang tangani. Nanti satgas yang akan melakukan komunikasi dengan Bawaslu dan KASN,” katanya.
Subagyo menuturkan, apabila terdapat ASN yang melanggar, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama antara MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Bawaslu, yang hal itu terkait pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
"Dibentuk satgas pembinaan netralitas ASN ini juga untuk menjamin proses Pilkada berlangsung dengan baik di daerah ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, terdapat arahan atau instruksi yang dikeluarkan oleh Kemendagri mengenai keterlibatan ASN dalam Pilkada atau ikut dalam kontestasi tersebut.
Adapun beberapa poin yang menjadi catatan serta larangan dari Kemendagri terkait ASN yang ikut dalam pencalonan kepala daerah. Di antaranya, tidak boleh melakukan pendekatan ke partai politik (Parpol), dan hal itu masuk klasifikasi hukuman sedang.