Selain itu, kata Jaenudin, pengurus kecamatan sangat ditekankan untuk mengetahui tugas fungsi kepalangmerahan. Termasuk aturan penggunaan lambang palang merah.
“PMI adalah organisasi perhimpunan yang bersifat internasional,” ucapnya.
Perhimpunan yang dimaksud adalah International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC).
Selain itu, berada dalam pengakuan International Committee of the Red Cross (ICRC).
“Maka seluruh pengurus di semua tingkatan wajib hadir menjalankan tugas kemanusiaan saat konflik bersenjata maupun saat masa damai,” ujarnya.
Tidak kalah penting, kata Jaenudin, pengurus tingkat kecamatan wajib meningkatan pelayanan darah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan di Bulan Puasa Ramadan, KSR PMI Kota Cilegon Sebar Takjil Gratis
“Dalam hal ini, semua pengurus PMI wajib meningkatkan jumlah pendonor darah sukarela. Apalagi dalam dalam proses penanggulangan bencana, semua harus siap siaga,” katanya.
Turut hadir, Ketua Bidang Organisasi PMI Banten Amrin Nur, Pengurus Bidang Penanggulangan Bencana Eeng Kosasih, dan Kepala Markas PMI Banten Embay Bahriyah.
“Tugas utama PMI adalah memberikan bantuan saat konflik bersenjata dan gangguan keamanan, memberikan pelayanan darah, pembinaan relawan, melaksanakan diklat kepalangmerahan, dan menyebarluaskan informasi kepalangmerahan,” ujar Amrin saat menjadi pemateri.