Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Mengaku Disuruh, Seorang Pria di Kasemen Kota Serang Diupah Rp20.000

- 15 April 2023, 12:39 WIB
Seorang pria di Kasemen Kota Serang kedapatan buang sampah di pinggir jalan dan mengaku diupah Rp20.000 untuk membuang sampah tersebut.
Seorang pria di Kasemen Kota Serang kedapatan buang sampah di pinggir jalan dan mengaku diupah Rp20.000 untuk membuang sampah tersebut. /Tangkapan layar/Instagram Dinas LH Kota Serang

KABAR BANTEN - Seorang pria paruh baya warga Kecamatan Kasemen tertangkap basah oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi saat membuang sampah di pinggir jalan beberapa waktu lalu.

Pria itupun tampak gugup dan mengaku, jika diminta untuk membuang sampah tersebut oleh temannya.

Namun sayangnya, aksi tidak terpuji yang dilakukannya diketahui oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.

Dalam video berdurasi sekitar satu menit tersebut yang diunggah melalui akun instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang menunjukkan seorang pria sedang membuang sampah di pinggir jalan di Lingkungan Ketulisan, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen.

Saat ditanya dan diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (LTP) pria yang mengaku bernama Rahmat tersebut mengatakan, jika dirinya tidak membawa identitas dan diberi upah oleh temannya sebesar Rp20.000 untuk membuang sampah.

"Saya enggak bawa (KTP). Maaf ya. Saya disuruh teman, dikasih uang Rp20.000 buat buang sampah," dikutip dalam video tersebut.

Pria itu pun membawa kembali sampah yang sempat dibuang ke atas motornya, dan diberi peringatan oleh Kadis LH untuk tidak lagi mengulangi kesalahannya tersebut.

"Iya maaf ya, cuma disuruh saya. Isinya sampah segala-gala, iya (tidak mengulangi) enggak," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas LH Kota Serang Farach Richi mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih memberikan toleransi terhadap oknum yang membuang sampah tersebut.

"Masih secara persuasif, maka kami lakukan pembinaan dulu. Kami juga koordinasi dengan perangkat wilayah, camat dan lurah untuk melakukan pendampingan," ujarnya kepada kabarbanten.pikiran-rakyat.com, Sabtu 15 April 2023.

Namun, apabila terjadi lagi Dinas LH Kota Serang tak segan untuk memberikan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.

"Ini juga sebagai sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat. Apabila terdapat lagi, akan kami kenakan sanksi," ucapnya.

Pemberian sanksi, dikatakan dia, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, yang didalamnya terdapat aturan sanki bagi pelanggar.

"Ya, sesuai perda nomor 7 tahun 2021. Untuk masyarakat atau perorangan yang melakukan buang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp500.000," tuturnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah