Dikatakan Fahmi jika dilihat dari jumlah pendaftar yang ada saat ini sudah memenuhi jumlah minimal kuota kebutuhan pendaftar.
Baca Juga: Beasiswa Pendidikan Indonesia Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Persyaratannya
"Sesuai ketentuan Kami diharuskan menjaring pendaftar minimal 8 kali jumlah anggota Bawaslu Provinsi Banten yang dibutuhkan yaitu 4 orang, jika dikalikan delapan berarti minimal 32 pendaftar, " katanya.
Namun menurutnya Timsel juga harus memperhatikan jumlah keterwakilan perempuan.
Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan kuota perempuan 30 persen atau 10 orang dari kebutuhan jumlah pendaftar.
Sementara itu, pendaftar dari perempuan baru 5 yang mendaftar. Maka dari itu, masih ada kuota untuk 5 pendaftar perempuan.
Untuk diketahui, bagi kalangan perempuan yang mau mendaftar bisa dilakukan secara online dan berkas diserahkan ke Kantor Timsel Calon Anggota Bawaslu Banten.***