KABAR BANTEN - Sebanyak 10 orang Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Serang terancam sanksi disiplin.
Hal tersebut dikarenakan ke 10 orang ASN tersebut kedapatan bolos pasca libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sebelum diberi sanksi disiplin, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang akan memanggil 10 ASN tersebut pekan depan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, rencananya pekan depan pihaknya akan memanggil pegawai yang mangkir di hari pertama kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Ia mengatakan berdasarkan hasil inspeksi mendadak atau sidak yang telah dilakukan tim BKPSDM, ada 10 orang yang kedapatan bolos pasca libur Idul Fitri. Kemudian ada 15 orang yang ketika disidak sedang ada di luar kantor.
"Waktu itu yang 15 sedang di luar dan sudah ada konfirmasi. Jadi yang dipanggil cuma 10 orang," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 4 Mei 2023.
Surtaman mengatakan, selain yang bolos dan tidak ditemui saat sidak ada juga yang cuti. Namun untuk pegawai yang cuti mereka aman.
"Kalau yang 10 orang itu ada di kecamatan, badan dan dinas tersebar," ucapnya.