Edarkan 50 Kg Ganja, Anggota TNI Ditangkap di Tangerang, Pomdam Jaya Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Lain

- 8 Mei 2023, 13:04 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten menunjukan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 50 kilogram saat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota TNI di Kantor BNNP Banten, Senin 8 Mei 2023.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten menunjukan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 50 kilogram saat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota TNI di Kantor BNNP Banten, Senin 8 Mei 2023. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Oknum anggota TNI Kopda N (33) diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Banten karena mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 50 kg.

Oknum anggota TNI ini diciduk petugas BNNP Banten, bersama dengan temannya PL (43) di sebuah indekos di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, 1 Mei 2023.

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm. Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan oknum TNI lainnya dalam kasus peredaran ganja tersebut.

Baca Juga: BNN Musnahkan Barang Bukti Ganja 5 Kilogram, Begini Penjelasannya

"Proses hukum kami kembangkan terus, mungkin ada oknum-oknum lain yang terlibat baik dari Aceh maupun dari sini," ujar Irsyad, saat ekspos perkara di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Senin 8 Mei 2023.

Termasuk mengejar bandar yang melibatkan oknum TNI untuk mengedarkan narkoba tersebut.

"Dia bukan pemilik, pemiliknya ada lagi. Kami sudah sampaikan ke BNNP Banten untuk kemudian bekerja sama dengan BNNP Aceh atau BNN RI untuk mengembangkan pemilik," ujarnya.

"Jadi mereka kan jaringannya terputus, para bandar ini menggunakan oknum-oknum untuk mengedarkan ini," ujarnya menambahkan.

Dari hasil pemeriksaan, Kopda N mengaku baru satu kali mengirim barang haram tersebut.

"Imbalannya Rp100 juta jika berhasil terkirim dan terjual semua," ucapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x