Edarkan 50 Kg Ganja, Anggota TNI Ditangkap di Tangerang, Pomdam Jaya Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Lain

- 8 Mei 2023, 13:04 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten menunjukan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 50 kilogram saat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota TNI di Kantor BNNP Banten, Senin 8 Mei 2023.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten menunjukan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 50 kilogram saat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota TNI di Kantor BNNP Banten, Senin 8 Mei 2023. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

Akibat perbuatannya, Kopda N dan PL dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jadi yang bersangkutan ini dikenakan UU Narkotika ditambah lagi hukum pidana militer lainnya, pasalnya lebih banyak," ucapnya.

"Dan saya yakin ini nanti yang bersangkutan dipecat dan ancamannya maksimal," tuturnya menambahkan.

Sementara itu, Plt. Kepala BNNP Banten Kombes Pol Rachmad Rasnova menungkapkan, penangkapan oknum TNI tersebut dilakukan pada Senin 1 Mei 2023 sekitar pukul 20.20 di kosan Sopona Sakti , Islamic Village, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas BNN RI, BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai menemukan ganja seberat 50.015 gram dalam tas warna hijau.

"Saat diinterogasi tersangka PL dan N membenarkan bahwa barang bukti ganja itu akan diedarkan di wilayah Banten," ujar Rachmad.

Kedua tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Rachmad mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan dari para tersangka.

Baca Juga: Keluarga Gadis Disabilitas Asal Pandeglang yang Diduga Korban Pemerkosaan Minta Polisi Tangkap Terduga Pelaku

"Pengakuannya baru satu kali, namun kami masih terus dalami," ucapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah