Di Kramatwatu Kabupaten Serang, Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP, Salah Satunya di Warung Gerobak

- 11 Mei 2023, 10:45 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Serang saat mengamankan ratusan botol minuman keras di Kramat watu.
Petugas Satpol PP Kabupaten Serang saat mengamankan ratusan botol minuman keras di Kramat watu. /Dok. Satpol PP Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Dinas Satpol PP Kabupaten Serang bersama kasi trantib Kecamatan Kramatwatu mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk di Kramatwatu, Rabu 10 Mei 2023 dinihari.

Ratusan botol minuman keras tersebut diamankan dari empat lokasi di tiga desa di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.

Diantaranya ada yang didapat di toko kelontongan, warung jamu hingga warung gerobak.

Baca Juga: Razia di Kramatwatu Kabupaten Serang, 18 Wanita dan Miras Diamankan Petugas

Kasie Penindakan dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Serang Yogi Hernanto mengatakan, pihaknya mendapat informasi mendadak dari kasi trantib Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Selasa (9/5/2023) malam. Satpol PP diminta mendampingi kasi trantib untuk melakukan operasi.

"Karena kalau kecamatan gak bisa amankan miras, makanya minta didampingi PPNS," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 10 Mei 2023.

Operasi tersebut dilakukan sejak pukul 20.00 sampai satu dinihari. Dalam operasi tersebut ada 360 botol atau 30 dus yang berhasil diamankan. Ada berbagai merk yang diamankan diantaranya anggur merah, anggur putih, kolesom dan kawi.

Operasi dilakukan di empat titik yakni dua kios jamu, satu warung kelontongan dan satu warung gerobak.

Untuk di warung gerobak ditemukan tiga dus berisi berbagai macam merek pula seperti anggur merah, anggur putih dan kawi.

"Lokasinya ada di tiga desa di Pamengkang, Krapcak dan Kramat Kecamatan Kramatwatu," ucapnya.

Baca Juga: Gedung Pengganti Satu SDN Terdampak Tol Serpan Belum Tuntas, Dewan Kabupaten Serang Akan Panggil Pihak Terkait

Ia mengatakan, operasi dilakukan karena sebelumnya ada laporan dari masyarakat kepada kasi trantib.

Oleh karena itu pihak kecamatan minta didampingi. Miras yang didapat tersebut dibawa ke kantor Satpol PP.

"Ditaro di gudang, yang bisa buka hanya PPUD yang punya kuncinya. Dijaga dengan baik ada gudang khusus miras," katanya.

Setelan itu biasanya dilakukan koordinasi dengan Polres Kota Serang dan Polres Serang. Apabila Polres ada giat pemusnahan maka barang tersebut akan dititip untuk dimusnahkan.

"Kadang polresnya yang minta ke kita (untuk pemusnahan)," ucapnya.

Sedangkan pedagangnya sudah diminta untuk datang ke kantor Satpol PP. Agar pedagang tersebut bisa menunjukkan dokumen perizinan atau surat izin mengedarkan atau menjual. Apabila ada surat tersebut maka dipersilakan dijual.

"Belum ada yang datang," katanya.

Disinggung operasi dilakukan hingga ke THM JLS, ia mengatakan tidak sampai disana. Sebab anggota sudah kelelahan. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x