Jadi Caleg, Dua Wakil Kepala Daerah di Banten Pilih Mundur

- 12 Mei 2023, 08:29 WIB
Wakil Bupati Lebak dan Wakil Walikota Serang yang memilih mundur demi menjadi Caleg.
Wakil Bupati Lebak dan Wakil Walikota Serang yang memilih mundur demi menjadi Caleg. /Instagram Subadri Ushuludin Official dan h.adesumardi/

“Saya ditugaskan oleh partai dicalonkan jadi DPRD Provinsi Banten,” ujar Ade Sumardi saat mendaftarkan Bacaleg DPRD Banten dari PDI Perjungan Provinsi Banten, Kamis 12 Mei 2023.

Ade mengaku sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya ke Kementerian dalam Negeri atau Kemendagri RI.

“Saya mundur, saya sudah buat surat pengunduran diri pengajuannya sedang diproses Mendagri,” tegasnya.

Ketua DPD PDI Perjuangan Banten itu menegaskan, ketika sudah ditetapkan menjadi Caleg DPRD Banten oleh KPU Banten, maka pada saat itu juga resmi mundur.

“intinya ketika ditetapkan (Caleg DPRD Banten), maka saya harus mundur dari wakil bupati (Wakil Bupati Lebak),” ucapnya.

Sebelumnya, Subadri Ushuludin sudah menyatakan mundur dari jabatanya sebagai Wakil Wali Kota Serang.

"Secara ketentuan saya harus mundur lebih awal mungkin," ujar Subadri di KPU Banten saat mendaftarkan Bacaleg DPRD Banten, Sabtu 6 Mei 2023.

Subadri Ushuludin mengaku sudah menyiapkan dokumen pengunduran dirinya sebagai Wakil Walikota Serang."Saya sudah siapkan," kata dis.

Pengunduran dirinya dinyatakan sah setelah KPU menetapkan DCT atau setelah ditetapkan sebagai Caleg.

"intinya begini, begitu DCT itu ditentukan, mundur saya sudah klir dihari itu," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah