Baca Juga: Kepala Daerah Jadi Caleg Wajib Mundur, Begini Penjelasan KPU Banten
Anggota KPU Banten Masudi menjelaskan, bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mundur dari jabatannya jika menjadi Caleg DPR atau DPRD.
Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR/DPRD kabupaten dan Kota.***