Jadi Caleg, Dua Wakil Kepala Daerah di Banten Pilih Mundur

- 12 Mei 2023, 08:29 WIB
Wakil Bupati Lebak dan Wakil Walikota Serang yang memilih mundur demi menjadi Caleg.
Wakil Bupati Lebak dan Wakil Walikota Serang yang memilih mundur demi menjadi Caleg. /Instagram Subadri Ushuludin Official dan h.adesumardi/

Baca Juga: Kepala Daerah Jadi Caleg Wajib Mundur, Begini Penjelasan KPU Banten

Anggota KPU Banten Masudi menjelaskan, bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mundur dari jabatannya jika menjadi Caleg DPR atau DPRD.

Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR/DPRD kabupaten dan Kota.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah