15 Parpol Belum Daftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Serang, Berikut Nama Parpolnya

- 12 Mei 2023, 10:22 WIB
Plt Ketua KPU Kabupaten Serang Idrus saat menyampaikan perihal pendaftaran Bacaleg di KPU Kabupaten Serang, Kamis 11 Mei 2023.
Plt Ketua KPU Kabupaten Serang Idrus saat menyampaikan perihal pendaftaran Bacaleg di KPU Kabupaten Serang, Kamis 11 Mei 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Sebanyak 15 partai politik atau Parpol dari total 18 Parpol di Kabupaten Serang belum mendaftarkan Bacaleg atau bakal calon anggota legislatif ke kantor KPU Kabupaten Serang.

Padahal pendaftaran Bacaleg Parpol di Kabupaten Serang tersebut akan berakhir pada Minggu 14 Mei 2023.

Plt Ketua KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, pada Kamis 11 Mei 2023, ada dua Parpol yang mendaftar sesuai jadwal yang mereka sampaikan kepada KPU. Yakni PDIP dan Nasdem.

Baca Juga: Baru 4 Parpol yang Mendaftarkan Bacaleg DPRD Banten ke KPU Banten, Terbaru PDI Perjuangan dan Nasdem

"Sampai sekarang sudah ada tiga Parpol yang sudah sampaikan dokumen pengajuan ke kantor KPU Kabupaten Serang," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 11 Mei 2023.

Ia mengatakan, tiga parpol yang sudah mendaftar tersebut yakni PKS, PDIP dan Nasdem.

Dengan demikian kata dia, sampai saat ini masih ada 15 parpol yang belum menyampaikan dokumen bacalegnya.

Seperti di ketahui ada 15 parpol yang belum mendaftar tersebut yakni PKB, Gerindra, Golkar, Partai Buruh, Gelora, Partai Kebangkitan Nasional atau PLN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat.

Untuk antisipasi pendaftaran di penghujung waktu, kata dia, KPU sudah menyiapkan beberapa operator aktif.

Idrus mengatakan, setelah tahapan ini akan dilakukan penelitian dokumen pengajuan seperti formulir B pengajuan bakal calon, formulir B daftar calon tiap dapil dan dokumen persetujuan DPP.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x