Banyak Hal yang Dievaluasi, Ini Penjelasan Mendagri Soal Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar

- 12 Mei 2023, 15:29 WIB
Mendagri Tito Karnavian diapit Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Pj Gubernur Papua Barat Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Paulus Waterpauw.
Mendagri Tito Karnavian diapit Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Pj Gubernur Papua Barat Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Paulus Waterpauw. /Dok. Biro Adpimpro Banten/

Selain itu, Tito juga menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Tentu semuanya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," katanya, melalui keterangan dari Biro Adpim dan Protokol Pemprov Banten, Jumat 12 Mei 2023.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, tidak ada hal yang khusus terkait Al Muktabar yang kembali jadi Pj Gubernur Banten.

Baca Juga: Masa Jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar Resmi Diperpanjang hingga 2024, Ini Pernyataan Resmi Kemendagri

“Penugasan lebih lanjut kepada yang bersangkutan merupakan hasil keputusan Tim Penilai Akhir,” kata Benni, Jumat 12 Mei 2023.

 

Diketahui, Al Muktabar kembali ditunjuk menjadi Pj Pj Gubernur Banten, setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres) yang diserahkan langsung oleh Mendagri Tito karnavian di Jakarta.

Perpanjangan masa jabatan Al Muktabar itu tertuang dalam Keppres RI Nomor 39/P Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Al Muktabar usai menerima Keppres mengaku akan menjalankan amanah tersebut dengan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangan yang dimiliki.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah