Lantaran terus didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.
Mendapat laporan tersebut, orang tua beserta kerabatnya langsung mendatangi NK untuk mengklarifikasi.
Setelah perbuatan itu diakui, NK kemudian digelandang keluarga korban ke Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan adanya seorang warga yang diamankan warga karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap ART.
"Kasusnya sudah ditangani petugas Unit PPA," kata Yudha.
Jika terbukti, NK dikenakan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolres kepada wartawan.***