Bersaing dengan 22 Calon, 2 Orang Keluarga Kepala Daerah di Banten 'Berebut' Kursi DPD RI

- 17 Mei 2023, 22:04 WIB
Anggota KPU Banten Masudi menyampaikan bahwa 24 orang telah mendaftar sebagai calon anggota DPD RI dan 2 diantaranya keluarga kepala daerah di Banten.
Anggota KPU Banten Masudi menyampaikan bahwa 24 orang telah mendaftar sebagai calon anggota DPD RI dan 2 diantaranya keluarga kepala daerah di Banten. /Dokumen Masudi

KABAR BANTEN – KPU Provinsi Banten sudah menerima 24 orang yang mendaftar sebagai bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI dari Banten. Dari puluhan itu, dua diantaranya merupakan keluarga kepala daerah di Banten.

 

Keduanya keluarga kepala daerah di Banten tersebut yakni Mochammad Farid Dermawan yang merupakan suami dari Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Kemudian Andiara Aprilia Hikmat, anak dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan juga adik dari mantan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. Kini, keduanya berebut kursi DPD RI perwakilan dari Provisni Banten.

"Iya mendaftar sebagai balon DPD RI," ujar Anggota KPU Banten Masudi, Selasa 16 Mei 2023 membenarkan bahwa Mochammad Farid Dermawan dan Andiara Aprilia Hikmat sudah daftar Calon Anggota DPD RI.

Masudi menjelaskan, dari data rekap KPU Banten, Mochammad Farid Dermawan mendaftar dengan membawa 3822 bukti dukungan dengan sebaran 8 kabupaten/kota. Sementara Andiara Aprilia Hikmat 8408 dukungan dengan jumlah sebaran dukungan 8 kabupaten/kota.

Selanjutnya kata Masudi, KPU Banten melakukan proses verifikasi administrasi (Vermin) terhadap para bakal Calon DPD RI yang jumlahnya mencapai 24 orang.

"Dilakukan Vermin," katanya seraya jadwal Vermin sama halnya dengan Vermin Caleg DPR RI.

Pengamat Politik dari Jaringan Demokrasi Provinsi Banten Saeful Bahri mengatakan, dua bakal calon DPD RI itu mempunyai sebaran kekuatan yang berbeda. Hal ini sangat berkaitan dengan pengaruh politik dari keluarga bakal Calon DPD RI itu sendiri.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x