KABAR BANTEN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi menganggap keberadaan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Serang hanya merugikan pemerintah daerah, khususnya masyarakat.
Sebab, rata-rata dari para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam tidak menyetorkan baik pajak maupun retribusi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Hal itu karena, seluruh tempat hiburan malam di Kota Serang tidak berizin atau ilegal, bahkan kebanyakan menyalahgunakan perizinan.
Baca Juga: Sebanyak 5 Unit Tapping Box Mati, Resto dan Tempat Hiburan Kedapatan Mematikan Alat Pemantau Pajak
Seperti izin dari usaha merupakan resto, rumah makan atau kafe, namun ternyata aktivitas di dalamnya menjual minuman keras dan wanita pendamping.
Hal itu pun dinilai sangat merugikan Pemkot Serang, karena tidak ada satu pun tempat hiburan yang masuk ke kas daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Pemkot jangan berlama-lama, jangan kelamaan nunggu, saya minta segera ditertibkan, karena tidak masuk PAD. Itu hanya oknum saja yang bermain di dalamnya," katanya, Ahad 21 Mei 2023.