Polres Pandeglang Amankan Dua Pengedar Narkoba

- 14 Agustus 2020, 18:55 WIB
Petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang menginterogasi dua tersangka pengedar narkoba jenis hexymer di Mapolres Pandeglang, Jumat 14 Agustus 2020.*
Petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang menginterogasi dua tersangka pengedar narkoba jenis hexymer di Mapolres Pandeglang, Jumat 14 Agustus 2020.* /Ade Taufik/

 

KABAR BANTEN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres pandeglang menangkap dua tersangka pengedar narkoba  DY (23) dan AN (21). Dua pemuda asal Desa Pasireurih Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang ini kedapatan memiliki narkoba jenis hexymer siap jual.

‎Dalam keterangan Persnya, Jumat 14 Agustus 2020, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas. Berbekal laporan tersebut petugas menyelidiki jejak tersangka.

"Ya, hasil penyelidikan tajam, anggota menangkap kedua tersangka pada Selasa 11 Agustus 2020. Kebetulan DY sedang bersama AN di rumahnya, di Pasir Eurih Cisata. Dari tangan kedua tersangka disita sebanyak 914 butir hexymer," kata Akhmad Deny.

Menurut dia, kedua tersangka tersebut diduga akan mengedarkan hexymer di wilayah Pandeglang. Namun berkat kesigapannya, petugas dengan cepat menangkap kedua tersangka.

"Kedua tersangka sudah diamankan. Akibat perbuatanya tersangka bisa dijerat pasal  197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x