"Sabtu sekitar pukul 21.00, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebegan rumah kontrakan dan memergoki kedua tersangka sedang menggunakan sabu," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, kata Kapolres, petugas mengamankan 1 paket sabu di atas kasur dan bong yang didalam masih terdapat sabu. Penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan 2 paket sabu lainnya dalam kaleng kecil bekas rokok.
"Dari kedua tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti paket sabu, bong dan handphone. Kaleng bekas rokok berisi 2 paket disembunyikan dalam kamar," terang Yudha Satria.
Dari hasil pemeriksaan, tambah Michael K Tandayu, tersangka mengaku mendapatkan sabu seharga Rp3.150.000 dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Sabu dibeli seharga Rp3.150.000 dan dan narkotika tersebut untuk diperjualbelikan kembali oleh tersangka PO," tambah Michael.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***