Diduga Meresahkan dan Tak Sesuai Izin Tinggal, 17 WNA Nigeria serta Ghana Diamankan Imigrasi Bandara Soetta

- 24 Mei 2023, 15:42 WIB
Imigrasi Bandara Soetta Tangerang saat gelar perkara terkait operasi pengawasan orang asing dan penangkapan WNA Nigeria serta Ghana.
Imigrasi Bandara Soetta Tangerang saat gelar perkara terkait operasi pengawasan orang asing dan penangkapan WNA Nigeria serta Ghana. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Sebanyak 17 Warga Negara Asing atau WNA asal Nigeria dan Ghana diamankan pihak Imigrasi Soekarno Hatta pada giat operasi pengawasan Orang Asing.

 

Keberadaan belasan WNA asal Nigeria dan Ghana tersebut dilaporkan meresahkan oleh masyarakat dari media sosial. Bidang Inteldakim Imigrasi Soekarno Hatta mengamankan 16 WNA Nigeria dan 1 WNA Ghana yang diduga keberadaannya tidak sesuai dengan Izin Tinggal Keimigrasian.

“Berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik, kami segera menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan terlebih dahulu. Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan Orang Asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” jelas Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Rabu 24 Mei 2023.

Hasil pemeriksaan sementara diketahui, 5 orang diduga berkewarganegaraan Nigeria yang tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggal yang dimilikinya. Hal ini diduga melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Selanjutnya terdapat 2 orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku atau overstay, sesuai Pasal 78 ayat 3," kata Tito.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah