Kemudian terdapat 2 WN Nigeria yang memiliki paspor dan izin tinggal yang diketahui telah habis masa berlakunya, sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1. Lalu, terdapat 4 WN Nigeria dan 1 orang WN Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai Investor, namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a.
Selebihnya terdapat 3 (tiga) orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Baca Juga: Berikan Layanan Prima Pembuatan Paspor kepada Calon Haji, Imigrasi Tangerang Diapresiasi Kemenag
Dari ke-17 WNA tersebut, petugas juga melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan barang bukti yang diamankan, berupa 12 paspor, 5 kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor, yang terindikasi telah memberikan surat atau keterangan tidak benar, guna untuk memenuhi Administrasi persyaratan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi.
"Namun fakta dilapangan perusahaan yang dimilikinya tidak ditemukan atau tidak ada," ucap dia.
Baca Juga: Imigrasi Tangerang Raih Penghargaan Kinerja Terbaik dari Kemenkum HAM Banten
Adapun barang bukti lainnya berupa 31 unit handphone dan 15 unit laptop.
“WNA pemegang kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor yang kami amankan diduga mencoba mengelabui petugas berdasarkan data administrasi kepemilikan perusahaan untuk dijadikan dasar pengajuan Izin Tinggal. Saat ini kami sedang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau penjamin orang asing yang diduga fiktif," pungkasnya.***