Ditangkap Personel Polres Serang, Pemuda Asal Kota Serang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

- 27 Mei 2023, 20:56 WIB
Ilustrasi seorang pemuda asal Kota Serang ditangkap personel Polres Serang.
Ilustrasi seorang pemuda asal Kota Serang ditangkap personel Polres Serang. /Kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang

KABAR BANTEN - Seorang pemuda asal Kota Serang berinisial GR (25), terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara usai ditangkap personel Polres Serang karena menjual narkoba.

 

Diketahui, GR yang merupakan warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang yang menyamar sebagai pembeli narkoba di Jalan Raya Ciruas-Petir, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

"Dari GR, Tim Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan lebih dari 700 butir pil tramadol dan hexymer yang ditemukan dalam tas kecil," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Sabtu 27 Mei 2023.

Kapolres Serang menjelaskan, GR ditangkap pada Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Dari informasi masyarakat, warga Kota Serang yang mengaku pengangguran ini diketahui sering melakukan transaksi pil koplo," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x