KABAR BANTEN - Sekitar 40 remaja yang mangkal di tiga lokasi Kadubanan, Jalan Kesehatan dan Alun-alun Pandeglang terjaring razia penyakit masyarakat oeh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang , Ahad 16 Agustus 2020 dini hari pukul 01.30.
Namun malam operasi tersebut ada 7 orang yang masih di bawah umur. Sedangkan lainnya terkena razia karena keperegok sedang asyik meneguk minuman keras.
Baca Juga: Tegakkan Perda Pekat, MUI: Jangan Kalah dengan Mafia Miras
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Pandeglang, Johanas Waluyo membenarkan anggotanya telah meminta keterangan terhadap 40 remaja yang mangkal sambil asyik mengkumsi miras. Razia pekat ini kerjasama antara Satpol PP dengan Relawan Pencegahaan Maksiat (RPM).
"Dari hasil razia rutin malam minggu , mereka yang terkena razia sedang asik mengkosumsi miras. Tetapi ada juga kedapatan nongkrong, namun tetap kita mintai keterangan, karena mangkal di tempat yang bukan peruntukannya. Bahkan diantara mereka ada yang asal Lebak" kata Johanes seusai melakukan razia.
Baca Juga: Terjaring Razia Uji Coba Perbup AKB, Warga di Lebak Disanksi Bersih-bersih
Menurut Johanes, razia rutin kali ini merupakan kegiatan penegakkan Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang Ketertiban, Keamanan dan Keindahan (K3) dan Perda Nomor 16 Tahun 2003 Junto Perda Nomor 12 tahun 2007 tentang penyalahgunaan narkotika , asusila, miras dan napza.
Mereka yang terkena razia hanya diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatanya. "Kami beri sanksi untuk push-up dan menyanyikan lagu wajib nasional," katanya.***