Tak Pakai Masker, Warga Disanksi Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

- 16 Agustus 2020, 20:45 WIB
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat menyosialisasikan Perbup ABK kepada masyarakat di Alun-alun Rangkasbitung, Ahad 16 Agustus 2020.*
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat menyosialisasikan Perbup ABK kepada masyarakat di Alun-alun Rangkasbitung, Ahad 16 Agustus 2020.* /Galuh Malpiana/

KABAR BANTEN - Pemkab Lebak menggelar razia Perbup AKB di Alun-alun Rangkasbitung, Ahad 16 Agustus 2020. Kali ini, sejumlah pelanggar dikenakan sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Razia sekaligus sosialisasi tersebut dipimpin langsung Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya. Bahkan, warga yang kedapatan tak mengenakan masker disanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dihadapan orang nomor satu di Kabupaten Lebak tersebut.

Pada kesempatan itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengingatkan masyarakat akan pentingnya menegakkan Perbub Nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman AKB. Perbup tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

"Dengan melakukan 3M, (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Maka itu bisa mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.

Baca Juga : Terjaring Razia Uji Coba Perbup AKB, Warga di Lebak Disanksi Bersih-bersih

Ia mengatakan, sejauh ini masyarakat kesadaran masyarakat melakukan 3M masih rendah. Oleh karenanya, melalui uji coba ini diharapkan masyarakat nantinya mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

"Razia sekarang ini baru uji coba. Sanksinya pun baru sebatas sanksi non denda. Tapi jika uji coba sudah selesai, maka mau tidak mau masyarakat harus siap dengan sanksi tegas berupa denda Rp 150.000 bagi nasyarakat jika melanggar, dan sanksi Rp 25.000.000 bagi pelaku usaha," ucapnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bupati Lebak juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x